Arifin menjelaskan bahwa hal ini bukan untuk mensiasati atau mencari nilai tambah.
"Nggak, kita nggak menyiasati itu. Kan ekonomi kan kita perlu cari nilai tambah, kan nilai tambahnya kan kalian juga senang kan ada pemerintah bisa nambah teknologinya tambah baru, ya kan, industri hilir juga pengembangan ke hilir bisa nambah lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Tri Winarno menuturkan bahwa tahap pembahasan sedang dilakukan.
Dia menyebutkan bahwa penerapan pajak untuk nikel tersebut masih belum bisa dipastikan, pasalnya nilai keekonomiannya masih dalam proses perhitungan.
"Belum, masih ada pembahasan-pembahasan lagi terkait dengan itu, belum, belum clear. Masih dihitung nilai keekonomiannya segala macam," ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Tri menyebutkan mengenai perkiraan waktu akan dilaksanakannya pajak ekspor atau bea keluar untuk komoditas nikel belum bisa dipastikan. Hal ini dikarenakan masih ada diskusi lintas kementerian dan lembaga terkait.
"Itu (pelaksanaan) kan lintas kementerian dan lembaga ya kalau waktunya belum, belum ini," ujarnya.
Sebelumnya, Rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan.