EnergiNews.id | Pemerintah tengah mewacanakan pemberlakuan pengenaan pajak untuk ekspor komoditas nikel.
Saat ini, ketentuan pengenaan pajak ekspor tersebut masih dalam tahap pengkajian bersama lintas kementerian.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan, bahwa pengaplikasian perencanaan mengenai penerapan pajak ekspor untuk bea keluar produk hilirisasi nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi) masih dalam proses.
"Kita masih kaji, kan harus melibatkan beberapa kementerian sudah siap atau belum. Kita lihat juga nanti, kan kita juga punya customer dan itu harus diperhatikan dan dipertimbangkan juga, kita evaluasi lah," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (25/11/2022).
Berkenaan dengan persoalan larangan ekspor nikel, pemerintah mengabarkan bahwa sedang mengalami kekalahan atas gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Lantaran kekalahan gugatan dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, saat ini pemerintah Indonesia sendiri mengajukan banding.
Sehingga, pemerintah Indonesia dikatakan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB.
Lantas apakah pemerintah akan menerapkan pajak bijih nikel sebagai siasat untuk menjadikan nilai tambah pendapatan komoditas nikel?