Sebagai contoh, dengan menggunakan rata-rata bulan Maret 2022 dengan kurs Rp 14.411 maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp 9.000 per liter, kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp 1.800 dan margin 10 persen maka harga Pertamax menjadi Rp 11.880 per liter di luar pajak.
"Jika ditambah dengan PPn 10 persen, PBBKB 5 persen serta PPH 3 persen maka harga Pertalite adalah Rp 14.018 per liter," ujar Mamit ketika dihubungi, Senin lalu, 7 Maret 2022.
Baca Juga:
Jokowi Pikir-pikir Beli Minyak Rusia, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?
Dengan harga Pertamax saat ini masih di angka Rp 9.000 per liter, menurut dia, Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 5.018 per liter.
Sedangkan harga Pertalite masih Rp 7.650 per liter, BUMN di bidang migas itu akan merugi Rp 6.368 per liter.
Lebih jauh, Mamit menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM No 62 Tahun 2020, badan usaha sebetulnya bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.
Baca Juga:
Menteri ESDM: Harga BBM Pertalite Berpeluang Turun
"Badan usaha swasta telah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka. Jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menyesuaikan harga BBM mereka," katanya.
Menurut dia, jika ingin Pertamina terhindar dari kerugian yang lebih dalam, pemerintah perlu memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang baru.
“Menaikkan harga (Pertamax) adalah solusinya. Karena beban pemerintah untuk BBM penugasan dan jenis tertentu saja sudah cukup berat,” katanya.