Selanjutnya pada diktum keempat, ditetapkan bahwa pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.
Diktum kelima menyebutkan SKK Migas melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Diktum keenam menyatakan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian insentif dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan dilaporkan kepada Menteri ESDM setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dapat merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan insentif yang telah diberikan dalam hal:
1. Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
2. Kontraktor telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan pemberian insentif.
Dalam diktum kedelapan, dalam rangka pelaksanaan diktum kelima, keenam dan ketujuh, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyusun Standard Operating Procedure (SOP) mengenai evaluasi usulan (termasuk parameter dan metode evaluasi yang digunakan), pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif.
Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam Standard Operating Procedure (SOP), harus dibuat berdasarkan: