Energynews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan tata cara pemberian insentif hulu migas kepada kontraktor.
Hal itu diatur dalam eputusan Menteri ESDM Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Pemerintah dalam Kepmen tersebut menyebutkan bahwa pemberian insentif dimungkinkan dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas dibutuhkan pemberian insentif untuk pengembangan wilayah kerja.
Selain itu, dalam rangka pemberian insentif yang wajar, konsisten dan memadai untuk mendorong kegiatan pengembangan wilayah kerja dibutuhkan suatu pedoman pemberian insentif.
Pertimbangan lainnya, telah dilakukan analisis ekonometrika berdasarkan data Rencana Pengembangan Lapangan (Plan of Development/POD) yang tersedia di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk pemetaan parameter keekonomian lapangan dan digunakan sebagai bagian dari kriteria umum dalam pedoman pemberian insentif dengan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi negara. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Diktum kesatu menyatakan, Menteri ESDM menetapkan Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
Kedua, Pedoman Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, digunakan sebagai acuan bagi unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pelaksanaan alur proses dan evaluasi dalam rangka penetapan pemberian insentif oleh Menteri ESDM.
Lalu pada diktum ketiga disebtukan bahwa asas pemberian insentif adalah besaran paling sedikit berdasarkan hasil evaluasi yang dapat memberikan dampak keekonomian yang optimal bagi Pemerintah dan Kontraktor.