Walaupun urusan bidang energi dan sumber daya mineral tidak lagi menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota, namun peran kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan urusan bidang energi dan sumber daya sangat besar dan penting antara lain, pemberian reomendasi dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), bahan galian bukan logam, bahan galian, bahan galian bukan logam tertentu dan bahan galian batuan.
Selain itu, pemberian rekomendasi OPD terkait kabupaten/kota dalam pembelian Bahan Bakar Minta (BBM) tertentu (siolar), pengusulan kabutuhan BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dari masing-masing sektor pengguna setiap tahunnya dan data desa-desa yang sudah dan belum berlistrik di wilayah masing masing , dan lain lain yang terkait dehgan energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
Terkait hal tersebut, Gubernur mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ESDM ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Maluku, Susilo selaku Ketua Penyelenggara Kegiatan mengatakan, tujuan dilaksanakannya Rakor Energi Sumber Daya dan Mineral ini sebagai momentum bagi Dinas ESDM se-Maluku untuk berkolaborasi dan mensinkronkan berbagai program dan kebijakan strategis sektor energi dan sumber daya mineral di Provinsi Maluku. [jat]