Energynews.id | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Tahun 2022, yang berlangsung di Ballroom Amaris Hotel, Ambon, Rabu (14/9/2022).
Rakornas ESDM ini dihadiri para Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunann kabupaten/kota se-Maluku, Bappeda se- Maluku, perwakilan PT. PLN Maluku-Malut dan Perwakilan PT. Pertamina Ambon Dinas ESDM kabupaten/kota.
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
Kegiatan Rakor ESDM ini menghadirkan narasumber Anjas Bandarso, Analisis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembanguan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan materi Sinkronisasi Urusan Sektor ESDM Pemerihtah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyampaian materi tentang Sektor ESDM di Provinsi Maluku oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris dan Membangun Sistem Perencanaan Terrpadu Sektor Energi disampaikan leh Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailosa.
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi da,,, Denny Lilipory mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta rakor yang telah memberikan perhatian dengan menghadiri acara yang sangat penting ini.
Dikatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terjadi pengalihan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten menjadi kewenangan pusat atau provinsi. Hal ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyerahan personil, pembiayaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
Baca Juga:
Tempat 8 Pekerja Tambang Emas yang Terjebak dalam Lubang, Dikatakan Tak Berizin
Seiring berjalannya itu, diberlakukan pula UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dimana urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara, sebagaimana tercantum di dalam lampiran UU No.23 tahun 2014, dicabut dan menjadi urusan pemerintah pusat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Pemberian regulasi tersebut, sebut Gubernur, menyulitkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, ditambah lagi dengan keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia serta bertentangan geografis Provinsi Maluku yang berbasis kepulauan.
“Untuk itu, saya harapkan rakor ini dapat menjadi moment yang mampu menyatukan langkah, persepsi dan bersinergi dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral di Provinsi Maluku,” harap Gubernur.
Walaupun urusan bidang energi dan sumber daya mineral tidak lagi menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota, namun peran kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan urusan bidang energi dan sumber daya sangat besar dan penting antara lain, pemberian reomendasi dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), bahan galian bukan logam, bahan galian, bahan galian bukan logam tertentu dan bahan galian batuan.
Selain itu, pemberian rekomendasi OPD terkait kabupaten/kota dalam pembelian Bahan Bakar Minta (BBM) tertentu (siolar), pengusulan kabutuhan BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dari masing-masing sektor pengguna setiap tahunnya dan data desa-desa yang sudah dan belum berlistrik di wilayah masing masing , dan lain lain yang terkait dehgan energi dan sumber daya mineral.
Terkait hal tersebut, Gubernur mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ESDM ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Maluku, Susilo selaku Ketua Penyelenggara Kegiatan mengatakan, tujuan dilaksanakannya Rakor Energi Sumber Daya dan Mineral ini sebagai momentum bagi Dinas ESDM se-Maluku untuk berkolaborasi dan mensinkronkan berbagai program dan kebijakan strategis sektor energi dan sumber daya mineral di Provinsi Maluku. [jat]