Sementara itu, BP 92 (RON 92) harganya juga telah disesuaikan menjadi Rp 12.990 dari banderol sebelumnya Rp 11.990 per liter.
Adapun harga BP 95 (RON 95) kini Rp 13.550 per liter, sementara pada Januari 2022 banderolnya Rp 12.560 per liter.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Cek Keaslian Segel LPG Bright Gas dengan Cara Ini
Sedangkan harga BP Diesel (CN 53) yang Januari lalu Rp 11.930, kini sudah disesuaikan menjadi Rp 12.990 per liter.
Menurut Sofyano, tidak dikoreksinya harga jual Pertalite dan Pertamax 92 merugikan PPN. Hal ini, lanjut Sofyano, semestinya menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah.
Pasalnya, keberadaan badan usaha ini sangat berkaitan besar dengan hajat hidup rakyat.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
“Jika PPN mengalami kerugian besar akibat rugi karena menjual Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92, dampaknya pasti akan membuat pengadaan dan distribusi BBM di negeri ini akan bermasalah. Apakah kita dan pemerintah tak menyadari ini?,” ujarnya.
Sofyano menegaskan, tercapainya pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 3,69% pada saat dunia mengalami musibah Covid-19 seharusnya bisa dipahami bahwa tidaklah ada masalah serius jika badan usaha PPN “direstui” atau “didorong” oleh pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengoreksi harga jual BBM nonsubsidi sebagaimana yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan asing lainnya yang berjualan BBM nonsubsidi di dalam negeri.
“BBM umum adalah BBM nonsubsidi yang bisa dipahami bahwa ini adalah BBM konsumsinya golongan mampu yang memang membutuhkan BBM dengan kualitas paling baik sehingga koreksi naik harga jualnya adalah hal yang biasa sepanjang tidak bertentangan dengan aturan,” jelas dia. [jat]