Energynews.id | PT Pertamina Patra Niaga (PPN), subholding commercial and trading Pertamina, sejatinya dapat mengeluarkan kebijakan sendiri untuk mengatur harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi naik ataupun turun kapan pun, menurut pengamat energi.
Apalagi Peraturan Presien Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM hanya mengatur harga BBM Tertentu (minyak tanah) dan BBM Khusus Penugasan (solar) yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Cek Keaslian Segel LPG Bright Gas dengan Cara Ini
Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), mengatakan kebijakan PPN yang mengoreksi harga jual BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertadex adalah kewenangan Badan Usaha.
Bahkan, PPN sebenarnya bisa menaikkan harga Pertalite dan Pertamax 92 yang masuk dalam kategori bahan bakar umum.
“Walaupun badan usaha memiliki kewenangan tersebut, kenyataan nya sampai saat ini PPN entah mengapa belum ‘berani’ mengkoreksi harga jual BBM jenis Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92. Padahal badan usaha lain yang berbisnis BBM di negeri ini sudah sejak lama menaikan harga jual BBM setara RON 90 dan RON 982 dan tidak dilarang oleh pemerintah,” ujar Sofyano, di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Pada Sabtu (12/2/2022), PPN menaikkan harga BBM jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Kenaikan harganya bervariasi mulai dari Rp1.500 per liter untuk Pertamax Turbo hingga Rp2.650 per li12ter untuk Dexlite.
Harga Pertamax Turbo (RON 98) tadinya sebesar Rp12 ribu per liter, kini Rp13.500 per liter.
Sementara itu, Pertamina Dex dari Rp11.050 per liter menjadi Rp13.200 per liter, dan Dexlite dari sebelumnya Rp9.500 per liter menjadi Rp12.150 per liter.