11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
Baca Juga:
BI Angkat Suara Soal Viral Toko Roti Tak Terima Uang Tunai
13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
Mengacu pada tarif listrik, terdapat aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan, yaitu pajak penerangan jalan (PPJ).
Besarannya PPJ bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat sekitar 3 persen - 10 persen.
Baca Juga:
Skandal Hutang Ikan Berujung Penjara, Oknum Perwira Menengah Polda Jambi Diduga Gunakan Jabatan untuk Tagih Hutang dan Rampas Motor Warga
Berpijak pada patokan tarif listrik per kWh tersebut, berikut simulasi perhitungannya: Misalnya, pelanggan membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut: Harga token yakni Rp50.000 dikurangi PPJ 3 persen yakni Rp1.500.
Kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik pelanggan 1.300 VA yaitu Rp1.444,70. Maka hitungannya adalah (Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.