11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
Baca Juga:
Ongkos Kirim Gratis: Membuat Konsumen Bahagia
13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
Mengacu pada tarif listrik, terdapat aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan, yaitu pajak penerangan jalan (PPJ).
Besarannya PPJ bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat sekitar 3 persen - 10 persen.
Baca Juga:
Menarik Perhatian Konsumen ke Tempat Usaha Anda: Strategi yang Efektif
Berpijak pada patokan tarif listrik per kWh tersebut, berikut simulasi perhitungannya: Misalnya, pelanggan membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut: Harga token yakni Rp50.000 dikurangi PPJ 3 persen yakni Rp1.500.
Kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik pelanggan 1.300 VA yaitu Rp1.444,70. Maka hitungannya adalah (Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.