Energynews.id | Bagi para pelanggan listrik PLN prabayar, mungkin Anda pernah merasa bingung, mengapa harga atau nominal rupiah yang dibayarkan berbeda dengan angka yang muncul di token listrik? Salah satu kebingungan tersebut adalah cara menghitung kilowatt hour (kWh) yang didapat ketika melakukan pembelian.
Untuk menjawab pertanyaan itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero), Agung Murdifi memberikan penjelasan sederhana.
Baca Juga:
Ongkos Kirim Gratis: Membuat Konsumen Bahagia
Dia mengatakan bahwa pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.
"Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar," katanya dalam siaran persnya, Minggu (13/2/2022).
Lalu, bagaimana caranya? Guna mengetahui hitungan kWh listrik yang dibeli, pelanggan terlebih dulu harus mengetahui patokan tarif listrik per kWh.
Baca Juga:
Menarik Perhatian Konsumen ke Tempat Usaha Anda: Strategi yang Efektif
Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh
5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh
6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh
7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
8. I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh
9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh
10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
Mengacu pada tarif listrik, terdapat aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan, yaitu pajak penerangan jalan (PPJ).
Besarannya PPJ bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat sekitar 3 persen - 10 persen.
Berpijak pada patokan tarif listrik per kWh tersebut, berikut simulasi perhitungannya: Misalnya, pelanggan membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut: Harga token yakni Rp50.000 dikurangi PPJ 3 persen yakni Rp1.500.
Kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik pelanggan 1.300 VA yaitu Rp1.444,70. Maka hitungannya adalah (Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Alhasil apabila pelanggan membeli token Rp50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.
"Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000," terangnya. [jat]