Mengenai harga, Menteri ESDM menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak. Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.
Baca Juga:
H Bakri Kembali Dilantik di Senayan, Radius Purba: Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Selanjutnya yang dimaksud dengan harga jual eceran BBM merupakan harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen) sedangkan harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Perhitungan harga jual jenis BBM Tertentu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016.
Baca Juga:
Pemkot Baubau Gelar Pertemuan Bahas Antrian Panjang BBM di SPBU Terakhir
Pada pasal 2 dinyatakan, perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
Perhitungan harga dasar untuk Minyak Tanah dan Minyak Solar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya s.d. 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya.