Energynews.id | Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bakal terus meningkatkan pengawasan jenis bahan bakar tertentu (JBT) yang dirasakan semakin langka pada banyak wilayah di Indonesia.
BPH Migas bersyukur beberapa daerah mendukung pengendalian JBT secara lebih ketat. Itu sebabnya badan yang mengatur hilir migas geber kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga:
H Bakri Kembali Dilantik di Senayan, Radius Purba: Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
“Beberapa daerah mendukung pengendalian JBT secara lebih ketat, dan kerjasama dengan pemda akan terus ditingkatkan untuk membantu pengawasan JBT,” kata anggota Komite Bph Migas Saleh Abdurrahman kepada wartawan,Senin (21/03/2022) di Jakarta.
Untuk memudahkan pendistribusian Pemerintah mengkategorikan bahan bakar minyak (BBM) menjadi tiga bagian yakni, jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Kedua, BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
Baca Juga:
Pemkot Baubau Gelar Pertemuan Bahas Antrian Panjang BBM di SPBU Terakhir
Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Kategori ketiga yakni, BBM Umum yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan dan BBM Umum.
Dari ketiga kategori tersebut yang diberikan subsidi hanya BBM Tertentu karena dialokasikan untuk konsumen tertentu.
Mengenai harga, Menteri ESDM menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak. Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.
Selanjutnya yang dimaksud dengan harga jual eceran BBM merupakan harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen) sedangkan harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Perhitungan harga jual jenis BBM Tertentu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016.
Pada pasal 2 dinyatakan, perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
Perhitungan harga dasar untuk Minyak Tanah dan Minyak Solar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya s.d. 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya.
Penentuan harga BBM Khusus Penugasan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. [jat]