Energynews.id | Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) bakal terus meningkatkan pengawasan jenis bahan bakar tertentu (JBT) yang dirasakan semakin langka pada banyak wilayah di Indonesia.
BPH Migas bersyukur beberapa daerah mendukung pengendalian JBT secara lebih ketat. Itu sebabnya badan yang mengatur hilir migas geber kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga:
Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
“Beberapa daerah mendukung pengendalian JBT secara lebih ketat, dan kerjasama dengan pemda akan terus ditingkatkan untuk membantu pengawasan JBT,” kata anggota Komite Bph Migas Saleh Abdurrahman kepada wartawan,Senin (21/03/2022) di Jakarta.
Untuk memudahkan pendistribusian Pemerintah mengkategorikan bahan bakar minyak (BBM) menjadi tiga bagian yakni, jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Kedua, BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
Baca Juga:
BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Pertalite 31,2 Juta KL di 2025
Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Kategori ketiga yakni, BBM Umum yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan dan BBM Umum.
Dari ketiga kategori tersebut yang diberikan subsidi hanya BBM Tertentu karena dialokasikan untuk konsumen tertentu.