Berdasarkan keputusan tersebut harga batu bara untuk kelistrikan dibatasi pada angka US$70 per ton.Oleh karena itu, di dalam melaksanakan kontrak, PLN selalu patuh pada ketentuan atau regulasi mengenai harga batu bara yang diatur oleh pemerintah tersebut.
Begitu pula terkait wacana pembubaran PLN Batubara, sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara, PLN akan menjalankan keputusan Pemerintah selaku pemegang saham perseroan.
Baca Juga:
SNI FABA Resmi Ditetapkan, PLN Dorong Pemanfaatan Limbah PLTU Jadi Aset Bernilai Ekonomi
“Apapun keputusannya, concern kami yaitu menjaga pasokan batu bara terjamin dan listrik tersedia bagi masyarakat. Pemerintah tentunya memiliki kebijakan yang terbaik terkait pengelolaan batu bara,” ujar Darmawan. [jat]