Auliansyah menerangkan, M akan didalami keterkaitan dengan konten-konten video Dea OnlyFans yang tersebar di media sosial.
"Nah nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan. Nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," ujar dia.
Baca Juga:
Dea Onlyfans Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara
Menurut Auliansyah, ada jerat pidana bagi penyebar konten porno. Dia menyebut, mereka dapat dipersangkakan dengan Undang-Undang ITE.
"Kan di UU ITE juga mengatur yang menyebarkan video tersebut," kata Auliansyah. [Tio]