WahanaListrik.com | Kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 1 saat Ramadan 2022 bisa 100 persen.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.
Baca Juga:
Berbagi Saat Ramadan, Mendag: Puasa Melatih Empati dan Kesalehan Sosial
"Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Dalam SE itu mengatur juga soal kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dan 3.
Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga:
PLN UP3 Cengkareng Jamin Pasokan Listrik Aman Saat Ramadhan
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kapasitas jemaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022.
Kendati adanya sejumlah pelonggaran, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.