WahanaListrik.com | Pemerintah dinilai masih perlu memberikan insentif tambahan dan kebijakan pendukung untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan insentif bagi pengembangan mobil listrik di Indonesia berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) perlu didukung dengan kebijakan pemerintah lainnya.
Baca Juga:
Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya Hingga 60 Persen!
Menurut Bebin, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada sektor perbankan agar bisa lebih aktif memberikan kredit untuk kendaraan listrik.
"Penghapusan pajak untuk kendaraan listrik berjenjang untuk kendaraan hybrid juga. Perlu juga dukungan finansial dari perbankan seperti uang muka [down payment/DP] dan bunga yang lebih rendah dari kendaraan berbahan bakar fosil sehingga memberi semangat lebih besar bagi masyarakat untuk beralih," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (4/4/2022).
Dia pun mengusulkan agar uang muka untuk kredit kepemilikan kendaraan listrik bisa diberikan setengah dari ketentuan DP kendaraan berbahan bakar fosil.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN Targetkan Bangun 2000 SPKLU Tiang Listrik
Selain itu, dia berharap bunga kredit yang dikenakan harus lebih rendah dari kendaraan BBM.
Bebin juga berharap tenor kredit untuk kendaraan listrik harus diatur lebih panjang sehingga bisa menekan besaran cicilan yang harus dibayar per bulannya.
"DP separuh, bunga dua persen di bawah kendaraan berbahan bakar fosil. Tenor lima tahun, sesuaikan dengan masing-masing merek. Secara keseluruhan menjadi terjangkau," ujarnya.