MKLI.WahanaNews.co | Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Juga:
Bercucuran Air Mata, Putri: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo ini didukung dengan alat bukti yang kuat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta penyidikan berbasis ilmiah dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Pihak Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial
Dengan penetapan ini, total sudah lima orang yang sudah ditetapkan tersangka.
Selain Putri Candrawathi, para tersangka lainnya antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.