MKLI.WahanaNews.co | Polri memperpanjang masa tahanan empat tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diduga alasannya karena berkas perkara mereka belum lengkap.
Baca Juga:
Kabar Terbaru, Sesmilpres Sebut Jokowi Sudah Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo
"Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Namun tak dijelaskan secara rinci mengenai sejak kapan masa penahaman keempat tersangka diperpanjang.
Brigjen Andi hanya menjelaskan, masa penahanan para tersangka sudah diperpanjang. Keempat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga:
Polri Pastikan Putusan Sidang Banding Sambo Bersifat Final dan Mengikat
"Saya nggak inget tanggal sih," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mulai ditahan sejak 9 Agustus, Bharada E pada 4 Agustus, Bripla RR dan Kuat Maruf mulai ditahan sejak 6 Agustus.
Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebutan Nopriansyah Yosua Hutabarat belum lengkap. Terutama mengenai kesesuaian alat bukti.