Ketika sedang melaju di jalanan, maka yang terdengar di dalam kabin hanyalah suara roda yang bersentuhan dengan aspal.
Pajak Murah
Baca Juga:
Joe Biden Didesak Blokir Permanen Mobil Listrik China
Pemerintah pusat memberikan sejumlah insentif bagi para pemilik mobil listrik. Insentif tersebut berupa potongan atau keringanan pajak.
Di wilayah DKI Jakarta, pemerintah setempat menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB yang hanya perlu di bayar 10 persen oleh pemilik mobil. Oleh sebab itu, jangan heran jika pajak mobil listrik Anda tidak sampai Rp1 juta.
Biaya Perawatan Lebih Murah
Baca Juga:
PLN Siapkan 1.299 SPKLU di Banyak Lokasi Mudik, Pengguna Mobil Listrik Tetap Nyaman
Berbeda dengan mobil konvensional, komponen yang bergerak pada mobil listrik cenderung lebih sedikit.
Mobil listrik tidak memerlukan pelumas mesin sehingga biaya perawatannya cenderung lebih murah.
Kekurangan Mobil Listrik