LPKKI.WahanaNews.co | PT PLN (Persero) menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun.
Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Baca Juga:
Peran Aktif Srikandi, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini.
Darmawan menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.
“Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi,” ujar Darmawan.
Baca Juga:
PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV dan 2 GITET Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen
Darmawan memastikan bahwa kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.