"Ini sudah sampai di inspektorat untuk review HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk dikaji dan direview. Hasilnya itu nanti masuk di Unit Layanan Pengadaan (ULP)," ungkapnya.
"Ini makanya mau ditata bagus-bagus biar tidak begitu-begitu terus. Jangan ada lagi ilegal semua sesuai peraturan," tukas Sri.
Baca Juga:
4 Desa di Pulau Timor Kini Teraliri Listrik PLN 24 Jam
Terpisah, Walikota Makassar menuturkan pemindahan kios akan dilakukan saat proses tender berjalan agar proses revitalisasi bisa berjalan efisien.
"Akan dipindah setelah mulai ditender supaya efisien, jangan dipindah lalu kosong juga. Jadi sekalian saja biar maksimal. Begitu mau ditender, baru pindah," ucap Danny, sapaan akrabnya.
Diketahui, dari total 226 kios yang ada di Kanrerong, hanya 76 kios yang akan difasilitasi untuk dipindahkan.
Baca Juga:
2040, 75 Persen Pembangkit Listrik Baru di Indonesia akan Berasal dari EBT
Sebab, 17 kios lainnya diketahui tidak aktif dan sisanya diduga ilegal sebab disewakan kembali ke pihak lain.
Para pedagang akan direlokasi berdasarkan kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing. Pun pihak camat telah mengusulkan permintaan kios berdasarkan potensi wilayahnya.
Kecamatan Biringkanaya mengusulkan permintaan sebanyak 48 kios, Tallo 30, dan Sangkarrang 15. Kemudian Kecamatan Bontoala meminta 7 kios, Mamajang 15, Mariso 10, Panakkukang 20, dan Rappocini 11. Lalu Kecamatan Tamalanrea 15 kios, Tamalate 15 kios, Wajo 30 kios, serta Manggala 10 kios.