3. Perluasan jenis risiko yang dilakukan de-risking meliputi Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, dan Risiko Kesenjangan;
4. Penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya melalui forum Komite Bersama yang berperan dalam mengawasi dan mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan Dana PISP; Penguatan peran dan sinergi PT SMI, PT GDE, dan PT PII selaku fiscal agencies Kementerian Keuangan dalam pengelolaan Dana PISP, pelaksanaan kegiatan teknis dukungan pengembangan panas bumi, serta penjaminan risiko; dan
Baca Juga:
Soroti 3 Kasus Viral Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani
5. Peningkatan kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional dalam rangka meningkatkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP.
6. Penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 ini memberikan opsi yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih massif, efektif dan terukur.
Kolaborasi antara stakeholders domestik maupun internasional juga dapat ditingkatkan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP sekaligus mendorong implementasi skema blended financing/creative financing dalam pembiayaan infrastruktur panas bumi untuk mengurangi beban APBN dan risiko fiskal.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bagikan Oleh-oleh Kunjungan Kerja di Washington DC
Secara lebih luas, penguatan tata kelola fasilitas dana PISP ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian target bauran energi nasional, khususnya dari panas bumi.
Hal ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya mitigasi perubahan iklim (climate change) yang merupakan agenda global, sejalan dengan prioritas Presidensi Indonesia dalam G20 tahun 2022. [Tio]