Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat membayar kewajiban pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat sebesar Rp 23,7 miliar pada 2021.
Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Devi Sonya Adrince, di Mataram, Sabtu (5/3/2022), mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kontribusi PLN Unit Induk Wilayah NTB kepada negara berupa sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak selama 2021.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Apresiasi yang diberikan itu adalah berdasarkan pada besaran kontribusi pajak yang disetorkan oleh PLN NTB ke kas negara pada 2021, yang mencapai angka hingga Rp 23,7 miliar," kata Devi, melansir dari Republika.co.id.
Besaran rupiah tersebut, kata dia, merupakan setoran beberapa jenis pajak yang dipungut, yakni terdiri dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2) dan PPh 15.Sebelumnya, PLN juga memperoleh penghargaan yang sama pada 2020 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara.
"Dengan penghargaan itu, semoga PLN NTB dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya serta berkontribusi lebih baik lagi di tahun 2022", ujarnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Devi juga berharap penghargaan itu dapat menjadi penyemangat bagi para wajib pajak lain untuk bisa mendapatkan penghargaan yang sama nantinya pada 2023.
Sementara itu, Senior Manajer Keuangan, Komunikasi dan Umum, PLN Unit Induk Wilayah NTB, Refa Purwati, mengatakan, melalui program transformasi, PLN telah mengimplementasikan beberapa program yang langsung terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, antara lain EPPT, Ebunifikasi dan Airtax.
Tak hanya itu, sebagai upaya untuk mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan, PLN juga telah memiliki aplikasi internal yakni Etaxi yang berfungsi untuk memantau penyetoran dan pelaporan pajak.