Konsumenlistrik.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menyosialisasikan cara membayar retribusi sampah tergantung daya listrik untuk warga di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Hal itu merujuk dari Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum, yang saat ini iuran restribusi sampah tergantung dari daya listrik rumah warga.
Baca Juga:
8.732 Pelanggan PLN Sumut Manfaatkan Program Tambah Daya Listrik Melalui PLN Mobile
Kepala Bidang pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam di Palu, Sabtu mengatakan pembayaran baru tentang retribusi sampah akan berlaku pada 21 Februari.
"Mulai 21 Februari kita berlakukan, Dasar pungutan itu adalah Perwali nomor 17 tahun 2021," ucapnya, melansir dari Antara.
Adapun tarif iuran yaitu warga yang memiliki daya listrik yaitu 450 Va sebesar 10 ribu/bulan, Daya Listrik 900 sampai 2.200 Va sebesar 35 ribu/bulan, Daya 3.500 hingga 5.500 Va sebesar 65 ribu/bulan dan Daya 6.600 Va atau lebih sebesar 85 ribu/bulan.
Baca Juga:
Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Mau Beli Kendaraan Listrik
Untuk teknis pembayaran, DLH Kota Palu menerapkan dua cara, pertama menyetor langsung retribusi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.
"Nanti kepada masyarakat yang akan membayar retribusi pelayanan kebersihan tersebut akan diberikan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), sebagai bukti bahwa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan sudah dibayarkan," jelas Hisyam.
Dan cara yang kedua adalah Ketua RT setempat akan diberikan Barkode oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ketua RT tersebut dapat melakukan transaksi non tunai dengan masyarakat melalui aplikasi khusus, dengan sistem debet, dan aplikasi itu wajib di download oleh masyarakat yg memiliki rekening di BRI.