Mengacu pada Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 09 Tahun 2012 tentang Pengaturan pohon pada ruang bebas Saluran Udara Tegangan Menengah Jarak jaringan (SUTM) radius aman dengan jaringan listrik adalah tiga meter,” tambahnya.
Dikatakan Dian, pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau dan menyarankan masyarakat, jika ada potensi yang bahaya, pohon atau bangunan yang berdekatan dengan jaringan, agar tidak melakukan tindakan sendiri supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Misalnya ada terjadi pohon tumbang atau bangunan roboh akibat angin kencang, masyarakat diminta segera menghubungi PLN.
Ditakutkan jika terjadi sentuhan ke jaringan bisa membahayakan masyarakat.
“Saran kami apabila masyarakat menemukan hal tersebut agar segera dilaporkan ke PLN jika perlu pengamanan, kami siap melakukan pengaman dan perbaikan. Kami akan melakukan pengamanan sementara selama pengerjaan, kemudian setelah dipastikan semua sudah aman, listrik kita alirkan kembali,” terangnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut, Dian dampak yang sangat dirasakan oleh PLN dengan kondisi cuaca saat ini.
Hal ini secara langsung akan mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat. Di samping itu juga sangat mengkhawatirkan ketika jaringan roboh ditimpa pohon tumbang.