Konsumenlistrik.com | Salah seorang warga, Denny Julian Permana, mengatakan hendak memasang meteran listrik prabayar baru di tempat usahanya yang berada di belakang kantor Gubernur Riau.
Dia mengaku proses pemasangan terlalu rumit.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Jadi kami nyewa kios di seputaran Jalan Cut Nyak Dien. Awalnya pakai listrik tarik kabel dari yang punya kios, tapi meteran turun terus dan suaminya marah karena terganggu," kata Denny, Sabtu (12/2/2022).
Denny kemudian mengajukan pemasangan meteran baru secara online. Dia menyebut ada petugas PLN dari ULP Kota Barat yang datang ke lokasi untuk melakukan survei.
"Katanya mau ngecek lokasi. Terus dikasih tahu sama petugas lapangan itu mereka sudah cek dan minta fotokopi surat tanah dan lain-lain," katanya.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Denny mengaku heran karena pemilik kios di sebelahnya tidak dimintai surat tanah dan dokumen lain saat pemasangan meteran listrik. Dia pun merasa dipersulit untuk pemasangan meteran.
"Kios sebelah baru pasang dua meteran dari deretan kios yang sama. Baru dipasang 3 bulan yang lalu, nggak ada minta surat tanah, ini kok diminta, berbelit-belit," ujarnya.
Denny juga menyinggung soal pemasangan meteran di kios lain yang dilakukan cepat karena ada kenalan di PLN.