Sejalan dengan itu, masyarakat diimbau untuk membayar tagihan listrik tepat waktu sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kepatuhan pelanggan dalam membayar listrik tidak hanya mendukung keberlangsungan layanan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan daerah melalui PBJT, yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga:
Program Junivaganza PLN Bantu Efisiensi Pengeluaran Pelanggan, ALPERKLINAS: Bentuk Apresiasi Nyata bagi Konsumen
Manager PLN UP3 Cikarang, Wiedhyarno Arief Wicaksono, menyampaikan bahwa PLN terus menjaga transparansi melalui penyampaian data yang terstruktur kepada pemerintah daerah.
“Secara berkala kami menyampaikan data pendapatan berdasarkan golongan tarif pelanggan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bapenda, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pelanggan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika penerimaan PBJT tenaga listrik merupakan refleksi dari aktivitas ekonomi masyarakat dan sektor industri.
Baca Juga:
BP BUMN dan Danantara Pangkas Entitas PLN Group, Target Tinggal 23 Perusahaan pada 2028
“Fluktuasi penerimaan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan pola konsumsi listrik, faktor musiman termasuk periode Ramadan dan hari raya, kondisi cuaca, serta pertumbuhan dan penyesuaian jumlah pelanggan. Hal ini merupakan karakteristik alami dalam sektor kelistrikan yang sejalan dengan dinamika ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Barat, Sugeng Widodo, menegaskan bahwa kolaborasi berbasis data antara PLN dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung tata kelola yang kredibel.
“Sinergi ini tidak hanya memastikan layanan kelistrikan yang andal, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.