Konsumenlistrik.com | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar kenapa batu bara untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero) mengalami krisis.
Hal itu karena hanya 15% produsen batu bara yang mematuhi kewajiban pasokan dalam negeri 25%.
Baca Juga:
Perang India-Pakistan Meletus, Ekspor Batu Bara RI Terancam Anjlok
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan fakta bahwa dari 634 perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban memasok batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) hanya 15% perusahaan yang memenuhi DMO sebanyak 100%.
"Fakta 2021 dari 634 perusahaan batu bara hanya 15% yang memenuhi DMO 100%. Jadi ini dari sisi ini harus sama sama memeprbaiki diri. Sama juga yang ekspor ketika tadi diusung kepentingan ekspor kita di luar negeri," ungkap Ridwan, Selasa Malam (11/1/2022).
Dengan adanya problem yang membuat pasokan batu bara PLN krisis, ke depan, kata Ridwan, PLN disarankan untuk melakukan kontrak jangka panjang kepada produsen batu bara tersebut. Selain itu PLN juga perlu memperbaiki mekanisme bisnis supaya lebih menarik dan pemerintah akan memantau kewajiban DMO ini dalam bulanan.
Baca Juga:
Ditangkap karena Kasus Suap PPPK, Zahir Tetap Daftarkan Diri di Pilkada Batu Bara
"Yang terjadi selama ini kan tahunan, sekarang akan bulanan jadi ketika akhir bulan tidak penuhi pasokan DMO-nya ya good bye tidak boleh ekspor sampai memenuhi," ungkap Ridwan.
Atas terjadinya krisis batu bara di PLN, Kementerian ESDM mengeluarkan surat pelarangan ekspor batu bara dari 31 Desember 2021 sampai 31 Januari 2022, baik kepada IUP, IUPK maupun PKP2B.
Sampai hari ini pelarangan ekspor belum dicabut. "Masih berlaku sampai 31 Januari 2022, jadi ini belum ada keputusan (dicabut larangan ekspornya). Masih akan dievaluasi oleh para Menteri pada rapat yang setahu saya direncanakan besok (hari Rabu ini)," terang terang Ridwan.