Konsumelistrik.com | Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyebut banyak kasus insiden layanan listrik diputus bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik.
Oleh karena itu, ia menyarankan pengguna listrik pasca bayar untuk memperhatikan sejumlah pedoman ini.
Baca Juga:
Sistem Kelistrikan Khatulistiwa Tetap Andal, PLN Siapkan Berbagai Skema Pasokan
PT PLN (Persero) menetapkan sejumlah konsekuensi jika pelanggan telat membayar tagihan listrik atau melewati tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian listrik.
Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyebut banyak kasus insiden layanan listrik diputus bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik. Oleh karena itu, ia menyarankan pengguna listrik pasca bayar untuk memperhatikan sejumlah pedoman ini.
"Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan," ujarnya lewat rilis resmi, dikutip pada Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
PLN Tanamkan Budaya Hemat Energi Sejak Dini, Siswa SDIT Al Muhajirin Diajak Jadi Generasi Peduli Listrik
Agung menjelaskan jika pelanggan telat bayar melewati batas waktu, maka PLN akan mengenakan biaya denda keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.
Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian:
1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.