Konsumelistrik.com | Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyebut banyak kasus insiden layanan listrik diputus bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik.
Oleh karena itu, ia menyarankan pengguna listrik pasca bayar untuk memperhatikan sejumlah pedoman ini.
Baca Juga:
PLN Tunjuk Rizal Marimbo Jadi Direktur Pembangkitan, Sosok Dekat Menteri Bahlil Lahadalia
PT PLN (Persero) menetapkan sejumlah konsekuensi jika pelanggan telat membayar tagihan listrik atau melewati tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian listrik.
Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyebut banyak kasus insiden layanan listrik diputus bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik. Oleh karena itu, ia menyarankan pengguna listrik pasca bayar untuk memperhatikan sejumlah pedoman ini.
"Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan," ujarnya lewat rilis resmi, dikutip pada Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
PLN Labuhan Angin Gelar Coffee Morning, Sertijab dan Ulang Tahun Karyawan
Agung menjelaskan jika pelanggan telat bayar melewati batas waktu, maka PLN akan mengenakan biaya denda keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.
Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian:
1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru. [tum]