konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam sektor ketenagalistrikan. Melalui Kementerian ESDM, biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik tegangan rendah mengalami penyesuaian.
Namun, ada kabar menggembirakan bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang tetap mendapat perlindungan khusus.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: SLO Listrik, Benteng Terakhir Keselamatan Ketenagalistrikan
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai standar pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam kesempatan itu, Jisman berharap Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT TR), yang bertugas menerbitkan SLO, dapat meningkatkan kualitas layanan demi keselamatan ketenagalistrikan.
"Dengan adanya penyesuaian biaya ini, kami berharap semua pihak di LIT TR dapat meningkatkan mutu layanan," ujarnya dalam acara Coffee Morning bertajuk "Penyesuaian Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah" di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Wajib SLO Listrik Menjadi Kunci Keselamatan 3 Juta Rumah per Tahun dalam Program Presiden Prabowo
Jisman mengungkapkan bahwa selama delapan tahun sejak Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 diberlakukan, tidak pernah ada penyesuaian biaya SLO, meskipun berbagai komponen biaya mengalami kenaikan signifikan.
"Sejak 2017, biaya ini tidak pernah disesuaikan, sementara kita tahu ada kenaikan upah minimum, inflasi, serta meningkatnya biaya peralatan dan transportasi," jelasnya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tetap melindungi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Ia berharap penyesuaian biaya ini dapat memastikan SLO yang diterbitkan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Saya menyambut baik kebijakan ini karena tidak membebani pelanggan kecil. Dengan penyesuaian biaya, kami berharap badan usaha dapat menjamin kualitas SLO sesuai aturan," ujarnya.
Ketua Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER), Pahala Lingga, juga menyambut baik langkah pemerintah dalam menyesuaikan biaya SLO berdasarkan kondisi terkini.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA mencapai sekitar 66% dari total pelanggan listrik.
"Saat ini, pelanggan daya 450 VA mencapai 13%, sedangkan pelanggan 900 VA sekitar 53%," tutupnya.
Inilah biaya SLO sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2025:
1. Daya Tersambung 450 VA: Rp40.000
2. Daya Tersambung 900 VA: Rp60.000
3. Daya Tersambung 1.300 VA: Rp120.000
4. Daya Tersambung 2.200 VA: Rp135.000
5. Daya Tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA: 35/VA
6. Daya Tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA: 30/VA
7. Daya Tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA: 25/VA
8. Daya Tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA: 20/VA
9. Daya Tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA: 15/VA
10. Daya Tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA: 11/VA
11. Daya Tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA: 9/VA
12. Daya Tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA: 7/VA
13. Daya Tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA: 5/VA
14. Daya Tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA: 4/VA
15. Daya Tersambung di atas 46 MVA: 3/VA
[Redaktur: Sobar Bahtiar]