WahanaNews - Konsumen Listrik | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Januari-Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan itu diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan perekonomian nasional dari pandemi 2 tahun terakhir.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I/2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV/2022 atau tarif tetap," ujar Dadan melalui siaran pers, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Indikator makro ekonomi yang dihitung berkaitan dengan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara. Adapun, pemerintah untuk periode triwulan pertama 2023 tetap menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022 lalu.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Dadan mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Agustus sampai dengan Oktober 2022, yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$89,78 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO batu bara US$70 per ton).
Dia menambahkan, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV/2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM,” kata dia.
Di sisi lain, dia menggarisbawahi, tarif tenaga listrik berpeluang untuk dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.[mga]