Selain itu, PLN juga memberikan kemudahan-kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik.
"PLN memberikan keringanan pasang baru dan tambah daya di rumah bagi pelanggan PLN yang memiliki kendaraan listrik. Untuk tambah daya, bayarnya hanya Rp 150.000, yang biasanya sampai 4,8 juta. Dan kita juga melakukan pemasangan home charging. Waktu pemasangan itu, tambah dayanya gratis. Selain itu, dalam pemakaian sehari-hari diskon 30% untuk pemakaian jam 10 malam hingga jam 5 pagi," ujar Bob.
Baca Juga:
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Ajak Gen-B Dukung Penggunaan Transportasi Hijau
Bob menambahkan, sebagai badan usaha yang diberi mandat menjadi pelopor dan pendorong ekosistem KBLBB melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan berdasarkan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, PLN terus berupaya untuk memenuhi target SPKLU.
"Sebanyak 114 SPKLU di seluruh Indonesia sudah dipasang dan digunakan," katanya.
Untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik, PLN juga telah menyediakan fitur SPKLU yang terdapat pada aplikasi PLN Mobile. Fasilitas ini akan memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam mengisi energi menggunakan SPKLU. [tum]