Konsumelistrik.com | Saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta PT PLN (Persero) sudah menyiapkan sistem informasi real time terkait laporan suplai batu bara yang akan diterima oleh PLN per bulan.
Perusahaan pertambangan batu bara tak bisa nakal lagi.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa, pihaknya melalui Ditjen Minerba dan PLN sudah menyiapkan sistem enforcement real time, yaitu menggabungkan sistem pengawasan di lapangan dan sistem digital yang langsung terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Ditjen Minerba.
Apabila terjadi kegagalan loading di lokasi tertentu akan muncul notifikasi ke sistem Ditjen Minerba dan Surat Peringatan terkirim secara otomatis. Dengan demikian dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat dan terukur.
"Ini bisa diakses dan bisa memberikan laporan bulanan, sampai ke kapal poin of loading. Ini PLN sudah ada sistemnya. Jadi, bila satu perusahaan tidak memenuhi DMO nya, maka ini izin ekspornya otomatis bisa di-block," ungkap Menteri Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Untuk tidak mengalami kelangkaan suplai batu bara, saat ini PLN juga sudah mengubah kontrak pembelian batu bara menjadi jangka panjang. Sehingga Kepmen ESDM 139/2021 dapat diterapkan. Kontrak yang sebelumnya berfokus pada fleksibilitas sudah disempurnakan menjadi kontrak fixed jangka panjang.
"PT PLN (Persero) sudah melakukan upaya extra ordinary di sisi unloading dalam rangka menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran," tandas Menteri Arifin.
Adapun, kata Menteri Arifin, PLN juga telah menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan dan enforcement, sehingga PLN memastikan pasokan batu bara dalam kondisi aman. Volume pasokan batubara ke PLTU PLN dari perusahaan tambang termuat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. [tum]