Konsumenlistrik.com | Merujuk data Kementerian Keuangan, besaran tunggakan kompensasi untuk tahun 2021 mencapai Rp 108,4 triliun yang terdiri dari kompensasi untuk BBM sebesar Rp 83,8 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 24,6 triliun.
Pemerintah masih memiliki tunggakan kompensasi kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tahun 2021.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Pjs Vice President Corporate Communications Pertamina Heppy Wulansari mengungkapkan, pembayaran diharapkan dapat dilakukan pada tahun ini.
"Pertamina akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sisa kompensasi BBM dapat dibayarkan pada tahun ini untuk menjaga keuangan perusahaan," kata Heppy kepada Kontan, Rabu (25/5).
Heppy menambahkan, untuk menjaga arus kas, sejumlah upaya dilakukan khususnya meningkatkan efisiensi di berbagai lini.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari menyebutkan, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan pemerintah seputar pembayaran kompensasi.
"PLN terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pembayaran kompensasi tersebut. Pemerintah rencananya akan melakukan pembayaran pada tahun 2022 ini," kata Diah kepada Kontan, Selasa (24/5).
Diah melanjutkan, PLN sebagai pemegang mandat dari negara untuk mengelola kelistrikan tanah air terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, Diah menjelaskan, PLN terus melakukan transformasi pada berbagai lini bisnis. Upaya ini diklaim membuat perusahaan lebih sehat dan lincah. [tum]