Konsumenlistrik.com | Untuk menjamin kesediaan listrik masyarakat, PT PLN (Persero) membentuk holding dan sub holding.
Sehingga ke depan, masyarakat tidak akan mengalami byarpet atau mati listrik yang berulang-ulang.
Baca Juga:
Holding Sub-Holding PLN Beri Ruang Besar Bagi Perempuan, 7 Srikandi Jabat Posisi Penting
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (24/1/2022).
"Tidak ada terjadi pemadaman ke depannya. Dalam beberapa periode terakhir ini, kinerja kualitas layanan masyarakat, baik SAIFI dan SAIDI terus menurun. Sehingga nantinya masing-masing GM (General Manager) dan pengelola wilayah untuk fokus ke hal-hal tersebut," tuturnya.
SAIFI yang dimaksud oleh Pahala yakni kepanjangan dari System Average Interruption Frequency Indeks. Merupakan nilai Indeks rata-rata frekuensi gangguan pada sistem.
Baca Juga:
Melalui Sub Holding Icon Plus, PLN Kembangkan Bisnis Internet hingga Digital Service
SAIFI adalah rata-rata jumlah interupsi atau gangguan yang berkelanjutan per konsumen sepanjang tahun. Ini adalah rasio jumlah interupsi atau gangguan tahunan terhadap jumlah konsumen.
Sedangkan SAIDI adalah kepanjangan dari System Average Interruption Duration Indeks. Pengertiannya adalah indeks keandalan yang merupakan perkalian dari lamanya suatu sistem padam dalam hitungan jam dengan banyaknya pelanggan yang mengalami pemadaman dibagi dengan jumlah pelanggan keseluruhan.
Lewat pembentukan holding dan sub holding ini, kata Pahala fokus PLN ke depan bisa melakukan transmisi, distribusi dan ritel. Sehingga bisa terjadi perubahan signifikan dari operasi dan pengelolaannya.
Kendati demikian, kata Pahala untuk penerapan sub holding tersebut dalam rangka transmisi, distribusi, dan ritel listrik akan benar-benar diperhatikan implementasinya. Semuanya akan dihitung dengan cermat.
Pahala memastikan pihaknya bersama dengan otoritas terakait sampai saat ini masih melakukan kajian mengenai pembentukan holding dan sub holding PLN tersebut.
Di mana pada awal 2022 ditargetkan hasil kajian sudah bisa diselesaikan. "Gimana komposisi ini dilakukan dan bisa diselesaikan Triwulan II-2022 atau selambat-lambatnya di bulan April tahun ini," ujarnya.
Berkaca dari pelaksanaan holding dan sub holding perusahaan-perusahaan listrik di negara lain. Serta berkaca dari pembentukan sub holding PT Pertamina (Persero) dibutuhkan hitung-hitungan yang cermat.
Mengingat pembangkit listrik PLN saat ini tidak semuanya dimiliki PLN, karena beberapa juga ada yang dikerjakan melalui pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Di tambah organisasi yang menjadi dalam holding dan sub holding ini terdapat sumber daya manusia (SDM) yang juga harus dipikirkan.
"Gimana SDM dan organisasinya, butuh relokasi dalam hal ini enam sampai sembilan bulan mendatang, perlu kita kaji dan lihat. Kami optimistis pelaksanannya legal dan statenya bisa selesai di 2022," jelas Pahala. [tum]