WahanaNews-Konsumenlistrik | Berkaitan dengan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan PLN Pancur Batu terhadap Musholla Al Ikhlas Jl. Percobaan Dusun II Tanjung Selamat Kab. Deli Serdang, pada (1/7) Manager PLN ULP Pancur Batu Andreas Siahaan Kembali memberikan penjelasan kepada pengurus musholla terkait mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan P2TL tersebut.
Penjelasan ini serta merta berkaitan dengan temuan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik yang ditemukan pada Musholla Al Ikhlas. Ngatijan Kepala BKM Musholla Al Ikhlas turut hadir saat Andreas menjelaskan detail temuan yang didapati dan penetapan tagihan susulannya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam pertemuan ini andreas mewakili PLN juga menyampaikan rasa simpatiknya atas kesungguhan Musholla Al Ikhlas dalam melakukan pembayaran tagihan susulan melalui metode cicil.
Akhir dari pertemuan, Ngatijan beserta seluruh pengurus Musholla AL Ikhlas menyampaikan terima kasih kepada PLN karena telah melakukan pemeriksaan atas penggunaan energi listrik di Musholla Al Ikhlas serta telah banyak membantu dalam memberikan solusi penyelesaian tagihan susulan tersebut.
PLN sebagai satu-satunya perusahaan listrik negara tentu akan menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap proses bisnisnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
[Redaktur: Alpredo]