Konsumenlistrik.WahanaNews.co - Darmawan Prasodjo kembali diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Pengangkatan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
Baca Juga:
Peduli Korban Terdampak Banjir Pelabuhan Ratu Sukabumi, PLN Jabar Kirim Bantuan Hygiene Kit
Putusan pengangkatan Darmawan pun tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-270/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Dalam beleid disebutkan bahwa masa jabatan Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama berakhir pada 23 Desember 2024. Namun kembali diangkat menjabat posisi yang sama di periode kedua.
Begitu pula dengan Sinthya Roesly yang juga disebutkan bahwa jabatannya sebagai Direktur Keuangan PLN berakhir pada 23 Desember 2024, tetapi diangkat kembali untuk periode kedua.
"Bahwa memperhatikan kinerja Sdr. Darmawan Prasodjo dan Sdr. Sinthya Roesly selama menjabat masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, maka perlu mengangkat kembali Sdr. Darmawan Prasodjo dan Sdr. Sinthya Roesly masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara untuk periode kedua," berikut bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:
PLN Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Sukabumi
Pada RUPS tersebut juga Erick memberhentikan Dudy Purwaghandi dari posisi Komisaris, Charles Sitorus dari posisi Komsaris Independen, Arcandra Thahar dari posisi Komsaris Independen, Mohamad Ikhsan dari posisi Komisaris, dan Nawal Nely dari posisi Komisaris.
Kemudian, Menteri Erick menetapkan pengangkatan Aminuddin Ma'ruf sebagai Komisaris, Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris, Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen, serta Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen.
Perombakan komisaris tersebut tertera dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-270/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.