Konsumenlistrik.com | Merespon larangan sementara ekspor batu bara oleh pemerintah mulai dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022 yang ditujukan untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di Tanah Air, Emiten pertambangan PT Adaro Energy Tbk., buka suara.
Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa, (4/01/2022) mengatakan, anak-anak perusahaan perseroan yang terdampak atas kebijakan tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi itu, baik terhadap kebijakan pemerintah tersebut maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Anak-anak emiten berkode saham ADRO itu antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
"Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ujar Mahardika.
Pada 31 Desember 2021, perseroan melalui anak-anak perusahaan perseroan, menerima beberapa surat, yaitu surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum” (Surat B-1605).
Baca Juga:
Harga Pasar Ekspor Tinggi, Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
Selanjutnya, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri" dan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.
Berdasarkan Surat B-1605, seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 Januari 2022.
Selain itu, seluruh perusahaan tersebut wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).