Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk secara rutin melakukan pengecekan dan perawatan instalasi listrik di rumah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Di samping itu, pemilik rumah juga sebaiknya memeriksa instalansi listriknya apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan, mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter saja.
“Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya,” kata dia.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain kabel instalasi, Doddy menambahkan peralatan listrik di rumah pun sebaiknya wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan. Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
“Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti. Dan juga cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik,” ujar Doddy
Peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dan yang lainnya, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan.