Konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, mendorong pemerintah daerah untuk meniru langkah Pemerintah Kabupaten Bandung dalam membangun Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menurutnya, pendekatan ini adalah solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Museum SBY Ani dalam Penggunaan EBT Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Contoh bagi Pemilik Gedung Besar di Indonesia
“Langkah yang diambil oleh Pemkab Bandung patut menjadi contoh bagi daerah lain. Dengan skema KPBU, pembangunan infrastruktur tidak sepenuhnya membebani APBD, tetapi tetap dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Tohom, Senin (27/1/2025).
Beberapa waktu lalu, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengumumkan bahwa pembangunan PJU di wilayahnya akan dibiayai melalui skema KPBU.
Proyek ini mencakup pemasangan lampu di puluhan ribu titik cahaya (TC) yang tersebar di 31 kecamatan, termasuk perkantoran Pemkab Bandung dan Stadion Si Jalak Harupat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN EPI dan Kementan dalam Program SPT2E untuk Sumber Energi Alternatif
Selain itu, proyek ini akan mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), sehingga lebih ramah lingkungan dan hemat energi.
Tohom menilai, dengan minimnya anggaran daerah, pemerintah perlu mencari alternatif pendanaan agar pembangunan tidak terhambat.
Menurutnya, skema KPBU adalah jawaban untuk memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Kita harus keluar dari pola lama yang hanya mengandalkan APBD atau DAK dalam membangun infrastruktur. KPBU menawarkan skema yang lebih fleksibel dan menguntungkan. Setelah proyek selesai, pemerintah daerah tidak perlu terbebani biaya pemeliharaan selama 10 tahun, bahkan aset tersebut nantinya bisa menjadi milik daerah,” jelas Tohom.
Ia juga menyoroti efisiensi anggaran yang bisa diperoleh melalui skema ini. Sebagai contoh, Pemkab Bandung setiap tahunnya mengalokasikan sekitar Rp63 miliar untuk pemeliharaan dan pembayaran listrik PJU.
Dengan skema KPBU, beban ini dapat berkurang signifikan.
“Kalau kita lihat, ini bukan hanya soal inovasi, tetapi juga soal pengelolaan anggaran yang lebih cerdas. Bayangkan jika dana sebesar itu bisa dialokasikan untuk sektor lain seperti pendidikan atau kesehatan,” kata Tohom yang juga Pengamat PLN, Ketenagalistrikan, dan Energi.
Selain itu, Tohom juga meminta pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mempercepat regulasi yang mendukung implementasi KPBU di berbagai daerah.
Ia menilai, revisi regulasi yang sedang dilakukan harus segera diselesaikan agar tidak menjadi hambatan dalam realisasi proyek infrastruktur.
“Regulasi yang mendukung harus segera dirampungkan. Jangan sampai kepala daerah yang ingin melakukan terobosan malah terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit. Kita butuh percepatan, bukan keterlambatan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Tohom berharap semakin banyak daerah yang mengadopsi skema KPBU untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan dan sektor lainnya.
Dengan begitu, pelayanan publik dapat terus meningkat meskipun anggaran daerah terbatas.
[Redaktur: Sobat Bahtiar]