Energynews.id | Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak pertalite dan solar subsidi untuk menjaga ketersediaan dan memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama KSP Hageng Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan jika tidak ada pengaturan untuk dua BBM Khusus Penugasan tersebut, maka penyaluran berpotensi melebihi kuota yang telah ditetapkan dan dapat mengganggu ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
KSP Ungkap 5.000 Siswa Keracunan Akibat MBG, Puan Desak Evaluasi Total
“Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” ujarnya.
PT Pertamina Persero per 1 Juli 2022 akan menguji coba penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai syarat penyaluran Pertalite dan Solar kepada masyarakat pengguna yang berhak.
KSP menyebut uji coba tersebut akan diterapkan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima propinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Baca Juga:
Zona Merah Pertamina Bekukan 5.500 Sertifikat Tanah di Jambi, BTN Hentikan Pembiayaan KPR
Hageng menjelaskan pengaturan pembelian pertalite dan solar subdisi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
Selama ini, kata Hageng, pemerintah telah mensubsidi untuk menahan kenaikan harga BBM di pasar domestik akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai USD 120 per barel.
Namun karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan non subsidi, realisasi konsumsi BBM bersubsidi oleh masyarakat melebihi kuota yang ditetapkan.