Pengesahan ini disampaikan oleh Presiden RI dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.
Penetapan aturan ini menjadi acuan agar investasi teknologi rendah karbon di berbagai sektor harus terus didorong.
Baca Juga:
Indonesia Saat Ini Sedang Kembangkan Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Dukungan pengembangan energi rendah karbon juga datang dari kalangan industri. Menurut Menko, kalangan industri sudah mulai mempertanyakan basis energi yang digunakan untuk produk yang dihasilkan.
“Industri sekarang juga sudah mulai mempertanyakan basis energi yang digunakan. Mereka berharap bahwa energi yang dijadikan input berbasis energi hijau,” kata Airlangga.
Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan transisi energi menuju karbon netral pada tahun 2060, melalui strategi utama antara lain dari sisi suplai adalah pertama, pengembangan EBT secara masif yang meliputi solar PV, angin, biomass, panas bumi, hidro, energi laut, nuklir, hidrogen, battery energy storage systems.
Baca Juga:
PLN Kerja Sama dengan Perusahaan Korea Siapkan Implementasi Teknologi CCUS di PLTU
“Kedua, pengurangan pemanfaatan energi fosil, diantaranya melalui tidak ada penambahan pembangkit fosil baru kecuali yang telah berkontrak atau sedang konstruksi, retirement PLTU secara bertahap, konversi PLTD ke pembangkit EBT dan penerapan teknologi CCS/CCUS. Ketiga, pengembangan interkoneksi transmisi dan penerapan smart grid di pulau-pulau besar,” jelas Ego Syahrial, Sekretaris Jendral Kementerian ESDM.
Sedangkan dari sisi demand, antara lain melalui penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pemakaian kompor induksi, pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga dan penerapan manajemen energi serta Standard Kinerja Energi Minimum (SKEM. [jat]