Energynews.id | Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, pembiayaan dengan skema syariah dapat menjadi sumber dana alternatif untuk melakukan transisi energi ke energi berkelanjutan.
Menurut Ma'ruf transisi energi berkelanjutan sesuai dengan salah satu prinsip dalam syariah yakni larangan merusak bumi.
Baca Juga:
Cak Imin Umumkan Periode 2024-2029 Terakhir Pimpin PKB
"Salah satu kaidah dalam syariah adalah larangan perusakan di bumi. Pelestarian adalah salah satu tugas yang diemban manusia dalam kehidupan duniawinya. Oleh karena itu, transisi energi berkelanjutan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Ma'ruf saat memberikan pidato kunci di acara Energy Transition Working Group (ETWG) G20 Seminar Series, Rabu (27/7/2022), dikutip dari siaran pers.
Ma'ruf menuturkan, salah satu sumber pembiayaan yang dapat dioptimalkan adalah wakaf uang yang potensinya mencapai Rp 180 trilun per tahun berdasarkan catatan Badan Wakaf Indonesia pada 2018 lalu.
Ia menegaskan, dana wakaf semestinya tidak hanya digunakan untuk aktivitas keagamaan, tapi juga untuk kemaslahatan umat manusia. Termasuk untuk keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang.
Baca Juga:
Depan Asosiasi Haji, Wapres Ma'ruf Amin Singung Soal Pengurus Tandingan
"Misalnya, pembiayaan proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) atau investasi melalui sektor keuangan Islam yang profit atau imbal hasilnya dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan energi berkelanjutan,” ujar Ma'ruf.
Selain wakaf, Ma'ruf menyebutkan sukuk atau islamic bonds juga berpotensi menjadi instrumen penghimpunan dana dari masyarakat untuk transisi energi.
"Untuk itu, saya minta agar inovasi produk sukuk serta promosinya ditingkatkan sehingga masyarakat semakin berminat akan produk ini,” kata dia.