Energynews.id | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyisihkan anggaran belanjanya yang tidak masuk pada program prioritas sebesar Rp 24,5 triliun.
Nantinya, dana tersebut akan digunakan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dalam menghadapi gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan.
Baca Juga:
Faisal Basri Ekonom Senior Meninggal Dunia
Keputusan ini menindak lanjuti arahan Presiden RI yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 tentang Penambahan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022.
“Tambahan Automatic Adjustment yang dapat dilakukan terhadap Belanja Barang Modal yang belum direalisasikan/dikontrakkan sebesar Rp 24,5 triliun, tutur surat edaran (SE) Menteri Keuangan, Rabu (1/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah merespon dampak kenaikan harga komoditas dengan menambah belanja subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 350 triliun yakni untuk tambahan subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun dan tambahan pembayaran kompensasi sebesar Rp 275 triliun.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
“Nanti dana yang Rp 350 triliun per Rp 74,9 triliun ini bisa mencukupi atau tidak, baru saat Oktober dan November akhir biasanya kita akan lihat berdasarkan realisasi, sehingga nanti bisa saja dilakukan adjustment atau menunggu audit dari BPKP,” tuturnya.
Sayangnya, Sri Mulyani belum memerinci terkait jenis belanja K/L mana saja yang bisa dikategorikan sebagai belanja yang kurang diprioritaskan.
Namun Dia meminta kepada seluruh K/L agar tetap fokus dengan anggaran prioritas belanjanya sebagai upaya untuk menjaga pemulihan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.