Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang didapat,tujuh orang yang ditahan oleh pihak kepolisian karena tidak mengantongi surat tugas. Atau dokumen dari perusahaan terkait pemasangan jaringan kabel tersebut di area Register 45.
Tujuh orang itu masuk ke kawasan Register 45 dengan menggunakan kendaraan mobil berlogo PLN.
Baca Juga:
Diduga Suaminya Dijebak, Istri Laporkan Satresnarkoba Polres Muba ke Propam
Proses penangkapan juga, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up berlogo PLN dan kabel serta alat alat pemasangan listrik.
[Redaktur: Alpredo]