WahanaListrik.com | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pemanfaatan sumber daya air untuk menghasilkan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Salah satunya menawarkan bendungan untuk dikelola swasta supaya menciptakan energi listrik yang ramah lingkungan.
Baca Juga:
Segera Rampung, Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik di Jambi Layani 10.300 SR
Seperti di Bendungan Bintang Bano, Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memiliki potensi untuk dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, optimalisasi pemanfaatan waduk/bendungan multiguna untuk mencapai target EBT sebesar 23% pada tahun 2025.
Menurutnya proyek KPBU PLTM Bintang Bano merupakan proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 6,3 megawatt (MW), estimasi energi listrik tahunan sebesar 32,78 Giga Watt hour (GWh), dengan Faktor Pembangkitan (Capacity Factor) sebesar 59,4%.
Baca Juga:
Tinjau Ruas Tol Palembang-Betung, Menteri PUPR: Tuntas Awal 2025
"Proyek KPBU PLTM Bintang Bano memiliki perkiraan nilai investasi sebesar Rp163,44 miliar dengan masa konsesi selama 27 tahun yang terdiri atas 2 tahun masa konstruksi dan 25 tahun Take or Pay," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
"Di mana dengan skema Take or Pay ini PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema Tarif (user payment),” sambungnya.
Diungkapkan Herry, Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Persetujuan Prakarsa untuk menyusun Dokumen Feasibility Study, menyusun Dokumen Pengadaan dan Dokumen Perjanjian Kerja Sama KPBU. Tinggal mencari swasta yang siap mengelola.