WahanaListrik.com | Banyak korban bertumbangan akibat jebakan tikus beraliran listrik di Kabupaten Sragen.
Hal itu mendorong Polres Sragen mengambil langkah tegas. Salah satunya menindak pemasang jebakan listrik karena bisa membahayakan orang lain.
Baca Juga:
Petani di Patihan Sragen Jadi Korban ke-23 Jebakan Tikus Berlistrik
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, pihaknya sudah menggandeng PLN dan Pemkab Sragen untk mencari solusi.
Jika masih nekat akan disanksi pidana karena melanggar undang-undang ketenaga listrikan, undang undang nomor 30 tahun 2009 pasal 50 ayat 1. Di dalamnya menerangkan pemasangan instalasi listrik tanpa disertai dengan sertifikat layak operasi akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
”Jadi kalau nekat udah dipenjara dan denda,” ungkapnya.
Baca Juga:
Cegah Penggunaan Jebakan Listrik di Sawah, DPR Dukung Penggunaan Burung Hantu
Dengan demikian tidak perlu menunggu adanya korban yang meninggal dunia.
Ketika ditemukan suatu rangkaian arus listrik dipergunakan untuk membasmi tikus, itu sudah melakukan pelanggaran pidana.
”Tentunya ini akan kami tindak demi keselamatan masyarakat,” bebernya.